Monday, December 10, 2012

Alasan (Hujjah) Hadits dijadikan sebagai sumber hukum islam

bagi orang islam atau kaum muslim posisi hadits sangatlah penting disini saya mau berbagi tentang dalil kehujjahan hadits atau alasan hadits dijadikan sebagai landasan berhukum di agama islam

Dalil-Dalil Kehujjahan Al-Hadts
a.‎    Al-Quranul karim
    Dalam banyak ayat Allah s.w.t. mewajibkan seluruh umat Islam untuk taat dan patuh ‎kepada Nabi s.a.w., Dia menjadikan ketaatan kepada Nabi s.a.w. sebagai barometer ‎ketaatan kepada-Nya dan memerintahkan umat Islam mengembalikan perselisihan di ‎antara mereka kepada hukum-Nya dan rasul-Nya; Dia juga tidak menjadikan pilihan ‎selain hukum-Nya dan Rasul-Nya bagi kaum muslimin, sebagaimana Dia
telah iman ‎seseorang yang tidak menerima hukum Rasul-Nya.‎
    Di antara ayat-ayat yang menerangkan secara jelas tentang kewajiban mengikuti ‎sunnah Rasul s.a.w. adalah QS. 4: 59, 4: 80, 4: 65, 33: 36.‎
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ ‏وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا (59) ‏
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di ‎antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka ‎kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar ‎beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan ‎lebih baik akibatnya.‎
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا (80)‏
Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia telah mentaati Allah. dan ‎Barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka Kami tidak mengutusmu untuk ‎menjadi pemelihara bagi mereka.‎
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (65) ‏
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka ‎menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka ‎tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, ‎dan mereka menerima dengan sepenuhnya.‎
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا ‏‏(36)‏
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang ‎mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi ‎mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah ‎dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.‎
b.‎    Ijmaus sahabat (kesepakatan sahabat)‎
    Para sahabat telah bermufakat tentang kewajiban mengamalkan sunnah Rasul s.a.w. ‎setelah Al-Quranul karim berdasarkan perintah langsung Al-Quran dan iqrar, pembenaran ‎Nabi s.a.w. tentang klasifikasi cara Muadz bin Jabal memutuskan suatu perkara.‎
c.‎    Rasio (akal)‎
    Secara logika tidak mungkin kita akan mampu mengamalkan hukum Al-Quran yang ‎bersifat mujmal, global tanpa penjelasan lebih detail dari al-hadits, yang dalam realitanya, ‎tidak mungkin memisahkan salah satunya dari yang lain. Dalilnya adalah bahwasanya QS. ‎‎2: 43, yang menerangkan kewajiban solat dan membayar zakat; QS. 2: 183, yang ‎menerangkan perintah melakukan puasa; QS. 3: 97, yang menerangkan perintah wajib ‎haji; QS. 2: 275, yang menerangkan diperbolehkannya transaksi jual beli dan haramnya ‎riba; QS. 5: 38, yang menerangkan perintah memotong tangan pencuri kesemuanya masih ‎bersifat global dan membutuhkan keterangan lebih detail. Sedangkan secara realita, Rasul ‎s.a.w. telah menerangkan dengan detail kaifiyah, tata cara sholat, membayar zakat, puasa ‎Ramadhan,  melaksanakan ibadaha haji, syarat-syarat transaksi jual beli yang sah, riba dan ‎fariasinya, batas memotong tangan pencuri, dan lain sebagainya.‎
belajar komputer
Jika berkenan, mohon bantuannya untuk memberi vote Google + untuk halaman ini dengan cara mengklik tombol G+ di samping. Jika akun Google anda sedang login, hanya dengan sekali klik voting sudah selesai. Terima kasih atas bantuannya.
Judul: Alasan (Hujjah) Hadits dijadikan sebagai sumber hukum islam; Ditulis oleh Unknown; Rating Blog: 5 dari 5

No comments:

Post a Comment